Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)

 

a.      Koperasi Desa

Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :

–          Usaha pembelian alat-alat tani.

–          Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.

–          Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.

 

b.      Koperasi Pertanian  ( KOPERTA )

Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

 

c.       Koperasi Peternakan

Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian

 

d.      Koperasi Perikanan

Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.

 

e.      Koperasi Kerajinan/Industri

Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.

 

f.        Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit

Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.

 

g. Koperasi Konsumsi

 

 

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian

b. Koperasi penghasil atau Koperasi  produksi

c. Koperasi Simpan Pinjam

 

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

 

 

Sumber :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt

dan dari berbagai sumber

 

 

Ekonomi Koperasi

 

2 EB 09