Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur. Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni: 1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral) 2) Harus ada wanprestasi (breach of contract) 3) Harus dengan putusan hakim (verdict) Pelaksanaan Perjanjian Yang dimaksud … Continue reading Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed